Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann
dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara
Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat
Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan
penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac
Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat
mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara
adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan
universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari
negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara.
Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas
rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan
pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang
sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3
teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan
untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean
Jacques Rousseau,
Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih
lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu
berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan,
dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan
dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar
lebih makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust